Petani Dayunan dan LBH Semarang Meminta Stop Kriminalisasi Konflik Lahan
Kendal - Paguyuban Gerakan Rakyat Tani Jawa Tengah bersama LBH Semarang mengeluarkan pernyataan tegas yang menuntut agar tindakan kriminalisasi petani Kaula Alit Mandiri Warga Desa Dayunan Kabupaten Kendal segera dihentikan. Konflik ini muncul setelah entitas yang disebut PT Soekarli melaporkan dua orang petani, yaitu Rofii dan Trisminah seorang perempuan.
Paguyuban Gerakan Rakyat Tani Jawa Tengah ini mengungkap adanya dugaan Perusahaan Fiktif. Hal ini telah dirilis secara tertulis dengan temuan tentang legalitas pelapor pada 4 April. Sebuah laporan tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menyatakan bahwa PT Soekarli tidak terdaftar sebagai perusahaan resmi.
Atas dasar data tersebut yang menyatakan perusahaan fiktif, Warga Rakyat Tani telah menduga bahwa perusahaan tersebut telah melakukan upaya perampasan terhadap tanah milik petani dengan mengklaim yang tidak berdasar.
"Merampas lahan milik petani, sama halnya merampas hidupnya petani dan juga mengancam stabilitas pangan nasional" kata warga Rakyat Petani Jawa Tengah.
Dua petani di Dayunan saat ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas tuduhan penyerobotan tanah dan pencurian hasil panen cengkeh, tertanggal 13 Oktober 2025. Pihak paguyuban menganggap laporan ini sebagai kriminalisasi, di mana hukum digunakan untuk menghalangi hak-hak kaum tani untuk mempertahankan ruang hidup mereka.
Selain itu, mereka meminta pihak kepolisian untuk mempertahankan martabat institusi dan menghindari menjadi alat untuk kepentingan entitas yang mereka sebut sebagai "perusahaan fiktif".
Paguyuban Gerakan Rakyat Tani Jawa Tengah mengeluarkan tiga tuntutan utama sebagai tanggapan atas kondisi yang semakin memburuk:
1. Presiden dan Kapolri harus segera menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap dua petani Dayunan;
2. Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah harus segera menghentikan tindakan premanisme yang mengancam keselamatan petani di lapangan.
3. Untuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan: Memastikan hak-hak warga benar-benar dilindungi dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Laporan kriminalisasi ini dianggap sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, karena negara seharusnya melindungi kaum tani sebagai soko guru negara. (red)
