Bencana Longsor dan banjir bandang Menimpa 3 Kabupaten dianggap Dinas ESDM bukan dari Tambang
Tegal, Sungguh miris jika bencana Longsor dan banjir bandang yang menimpa tiga kabupaten ini dianggap oleh Dinas ESDM bukan dari tambang yang berada di Gunung Slamet Jawa Tengah. Padahal pada tanggal 15 Desember 2025, Agus Sugiharto selaku kepala dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Tengah, telah memberikan ijin setidaknya ada lima perusahaan tambang yang mengeruk area Gunung Slamet. (Lihat pernyataannya di https:// jatengprov. go. id/publik/berhentikan-sementara-tambang-di-gunung-slamet-pemprov-jateng-ambil-langkah-cepat-dan-tegas/)
Perusahaan yang diberikan ijin adalah CV Smart Indo Cipta yang menambang berjarak 19,4 kilometer, PT Saka Bumi Gandapata yang menambang berjarak 9,8 kilometer, CV Krakatau Indah yang menambang berjarak 18,8 kilometer, PT Keluarga Sejahtera Bumindo yang menambang berjarak 9,78 kilometer, serta PT Dinar Batu Agung yang menambang berjarak 12,3 kilometer.
Di laman tersebut, Dinas ESDM telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan yang hanya diperuntukkan kepada PT Dinas Batu Agung pada 4 November 2025 lalu, dan berlaku sampai ada perbaikan teknis. Namun pada kenyataannya sudah terjadi longsor dan banjir bandang yang menimpa tiga kabupaten.
Unggahan dari akun Instagram @storyrakyat_ pada tanggal 5 Desember 2025 sudah menyoroti bahwa kawasan hulu Gunung Slamet seolah menjadi "ladang eksperimen" sebelum datangnya bencana tersebut.
Story Rakyat juga melaporkan bahwa penambangan terjadi di berbagai lokasi, mulai dari Limpakuwus, Baturaden, hingga Gandatapa. Aktivitas tambang ini berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur dan lingkungan, diantaranya adalah truk-truk bermuatan berlebihan dilaporkan merusak jalan. Kemudian hHutan yang gundul dan tanah yang terkoyak dan dibiarkan begitu saja. Lalu resapan air di kawasan hulu menjadi hilang, dan ini meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang.
Berbagai wilayah pun para warganya memprotes dan menolak serta menuntut untuk ditutup perusahaan tambang yang menambang di kawasan Gunung Slamet. Hal itu karena sudah terjadi bencana longsor dan banjir bandang.
