UMK Jateng 2026 diprediksi naik dengan kenaikan 10,5%
Semarang - Daftar Lengkap UMK Jateng 2026 Jika Naik, Capai Rp3,8 Juta per Bulan UMK Jateng 2025 diprediksi naik, dengan kenaikan 10,5% mencapai Rp3,8 juta di Semarang. Pengumuman resmi UMP dan UMK dijadwalkan pada Desember 2025.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jateng jika pemerintah provinsi Jawa Tengah benar-benar menaikannya. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah bersiap mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.
“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.
Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.
Berikut adalah daftar UMK Jateng Jika Mendapat Kenaikan 10,5%
UMK Kota Semarang 2025 Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Demak 2025 Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Kendal 2025 Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Semarang 2025 Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Kudus 2025 Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Cilacap 2025 Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Jepara 2025 Rp2.610.224 menjadi Rp2.884.297 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Pekalongan 2025 Rp2.545.138 menjadi Rp2.812.377 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Batang 2025 Rp2.534.383 menjadi Rp2.800.493 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Salatiga 2025 Rp2.533.583 menjadi Rp2.792.008 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Rp2.486.653 menjadi Rp2,747,751 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Magelang 2025 Rp2.467.488 menjadi Rp2.726.574 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Rp2.437.110 menjadi Rp2.693.006 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp2.416.560 menjadi Rp2.670.298 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Boyolali 2025 Rp2.396.598 menjadi Rp2.648.240 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Klaten 2025 Rp2.389.820 menjadi Rp2,640.751 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Tegal 2025 Rp2.376.683 menjadi Rp2.626.234 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 Rp2.359.488 menjadi Rp2.607.234 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Purbalingga 2025 Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Tegal 2025 Rp2.333.586 menjadi Rp2.578.612 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Pati 2025 Rp2.332.350 menjadi Rp2.577.246 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Wonosobo 2025 Rp2.299.521 menjadi Rp2.540.970 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Pemalang 2025 Rp2.296.140 menjadi Rp2.537.234 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Magelang 2025 Rp2.281.230 menjadi Rp2.520.759 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Purworejo 2025 Rp2.265.937 menjadi Rp2.503.860 (simulasi naik 10,5%) U
MK Kabupaten Kebumen 2025 Rp2.259.873 menjadi Rp2.497.159 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Grobogan 2025 Rp2.254.090 menjadi Rp2.490.769 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Temanggung 2025 Rp2.246.850 menjadi Rp2.482.769 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Brebes Rp2.239.801 menjadi Rp2.474.980 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Blora 2025 Rp2.238.430 menjadi Rp2.473.465 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Rembang 2025 Rp2.236.168 Rp2.470.965 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Sragen 2025 Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Wonogiri 2025 Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Banjarnegara 2025 Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374 (simulasi naik 10,5%)
Sementara jika kenaikkannya 6,5%, maka skemanya sebagai berikut.
UMK Jateng Jika Naik 6,5%
Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556.
Itulah daftar UMK Jateng 2026 jika mengalami kenaikan 10,5% atau 6,5%. Namun ini belum final.
