NEWS

Tenaga Honorer 7 Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pesangon di Pemalang

Pemalang - Kabar Dunia Honorer kembali memilukan datang dari dunia birokrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Seorang tenaga honorer di Dinas Pariwisata yang telah mendedikasikan dirinya selama tujuh tahun sejak 2018, kini terpaksa kehilangan pekerjaan. Ironisnya, pemberhentian yang berlaku sejak 28 Desember 2025 tersebut dilakukan tanpa pesangon, kompensasi, maupun kejelasan masa depan.


Tenaga honorer yang memegang SK resmi tersebut dipecat hanya karena faktor usia yang tidak memungkinkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alih-alih mendapatkan penghargaan atas loyalitasnya, ia justru dipecat begitu saja saat negara merasa tenaganya tidak lagi dibutuhkan secara administratif.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari praktisi hukum, DR.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. Ia menilai keputusan pemerintah daerah tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar etika birokrasi.

"Negara sudah menikmati tenaga dan loyalitasnya selama tujuh tahun. Ketika regulasi berubah dan usia tidak mencukupi, ia justru dibuang tanpa hak apa pun. Ini bukan reformasi ASN, melainkan pemiskinan yang terencana oleh sistem," terang Imam dengan nada tegas. Jum'at (2/01/2026) 

Imam menambahkan bahwa kegagalan mengikuti seleksi PPPK akibat batasan usia bukanlah sebuah pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih hukum untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Menurut Imam, tindakan memutus hubungan kerja tanpa skema transisi yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ia memperingatkan bahwa jika tidak ada SK pemberhentian yang sah dan uang kompensasi pengabdian, pemerintah daerah berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Administrasi negara jangan bermental lepas tangan. Jika memang tidak bisa mengangkat menjadi ASN, negara harus memberikan perlindungan transisi atau kompensasi layak. Rakyat bukan tisu yang bisa dipakai lalu dibuang begitu saja ke tempat sampah," tegasnya.

Kasus ini dikhawatirkan menjadi fenomena gunung es di daerah. Ribuan tenaga honorer lain kini dihantui kecemasan serupa. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah solutif dan hanya bersembunyi di balik aturan pusat, hal ini diprediksi akan menjadi bom waktu sosial yang memicu kemiskinan baru di daerah.

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera: Membuka transparansi kejelasan data pemberhentian tenaga honorer. Menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa solusi. Menyediakan skema kompensasi bagi mereka yang telah lama mengabdi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar